MAKALAH PERIZINAN USAHA
KATA
PENGANTAR
Assalamu’allaikum
wr. wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga artikel ini dapat tersusun menjadi sebuah karya tulis dengan judul
“Pengurusan Surat Izin Usaha”.
Karya
tulis ini memang jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
tegur dan sapa serta kritik yang bersifat membangun.
Semoga
artikel ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
Wassalamu’allaikum
wr. wb.
Daftar Isi
Kata
pengantar……………………………………………………………………………..i
Daftar
isi……………………………………………………………………………………..ii
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………....2
1.2 Maksud dan
tujun……………………………………………………………….......2
1.3 Perumusan masalah
………………………………………………………………..2
1.4 Metode penelitian
…………………………………………………........................2
Bab II Pembahasan maslah
2.1 Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
a. Perosedur pengurusan surat
izin....................................................2
1. Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO).......2
2. Membuat
Nomor Rekening Perusahaan................................................3
3. Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan.......................................4
4. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).....................................5
5. Membuat
Akta Pendirian Perusahaan....................................................6
6. Membuat
Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)....................................7
7. Membuat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)............................................8
8. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan)...........9
1. Fungsi
AMDAL................................................................................9
2. Dasar hukum
AMDAL......................................................................9
3. Pedoman pelaksanaan
AMDAL......................................................10
4. Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL....................10
2.2 Penentuan
permodalan usaha ..........................................................................10
1.
Permodalan
koprasi
...............................................................................10
2.
Permodalan
perseruan terbatas
............................................................11
2.3 penentuan dan pengurusan tempat
usaha ........................................................11
1. lokasi
pertokoan......................................................................................11
2. lokasi
perusahaan...................................................................................12
2.4 pengadaan fasilitas dan bahan bako
produksi....................................................12
1. pengadaan fasilitas.......................................................................................13
2. pengadaan bahan baku
produksi..................................................................13
2.5 perekrutan dan penetapan
SDM.........................................................................14
1. perencanaan
SDM........................................................................................14
2. perekturan
...................................................................................................15
3. seleksi...........................................................................................................15
4. sosialisasi dan
orientasi.................................................................................15
5. Pelatihan
(Training) Dan
Pengembangan.....................................................16
6. Penilaian
Prestasi
Kerja................................................................................16
7. Promosi,
Rotasi, Demosi, Dan Phk..............................................................16
2.6 persiapan ADM usaha
.........................................................................................17
1. ADM...............................................................................................................17
2. Maksud dan tujuan
ADM.................................................................................17
3. Kegiatan
ADM.................................................................................................18
4. Jenis pencatatan
ADM....................................................................................18
CONTOH
SOAL..........................................................................................19
Bab III
Penutupan
3.1 kesimpulan ............................................................................................20
Daftar pusaka
.........................................................................................20
Makalah Pengurusan Izin Usaha
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah
Makalah ini
dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan
kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat
usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan
kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari
makalah ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha
dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
1.3 Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
- Apa itu
Pengurusan Izin Usaha.
- Bagaimana
Penentuan Permodalan Usaha.
- Bagaiman
Penentuan Dan Pengurusan Tempat Usaha, dll.
1.4 Metode
penelitian
Metode yang
kami gunakan dalam pembuatan makalh ini yaitu dengan menggunakan media internet
dan merangkum buku paket yang dari sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
Perizinan
asaha dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan
proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian
usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan
fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM
(Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
A. PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur
atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat
TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa,
membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin
tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
yaitu sebagai berikut.
a. Membuat
surat izin tetangga
b. Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang
diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO), antara lain :
1. Fotocopy
KTP permohonan
2. Foto
permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy
pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy
sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah
lokasi tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa
atau kontrak
10. Surat
keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy
akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita
acara pemeriksaan lapangan
2. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat
nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan
setoran modal
- Menyerahkan
bukti setoran
3. Membuat Nama Logo dan Merek
Perusahaan
Anda harus
merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
:
- Nama perusahaan
- Logo
perusahaan
- Alamat
perusahaan
- Kartu
nama dan tag line (slogan)
- Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel
perusahaan
- Maksud
dan tujuan usaha
- Jumlah
usaha
- Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
5. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari
terjadinya perselisihan
- Memberikan
penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan
nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui
besarnya modal
Surat
perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang
sah dihadapan hukum.
Untuk
membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy
NPWP penanggung jawab
- Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat
keterangan domisili dari RT/RW
- Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan
komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian
tenaga Kerja
- Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian
Pekerjaan Umum
5. Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan
(SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP
Kecil
2) SIUP
Menengah
3) SIUP
Besar
2. Proseder permohonan SIUP
1)
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2)
Permohonan SIUP besar
3. Dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan
baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap
beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan
kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy
akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy
SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy
NPWP
4. Fotocopy
KTP pemilik
5. Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy
KK
7. Fotocopy
surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy
surat kontrak/ sewa
9. Foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca
perusahaan
6. Membuat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara
sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
- Hal-hal
yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian
perusahaan
2) Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3) Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indinesia.
2. Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
1) PERHONAN
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn
pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan
hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)
Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3)
Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat
Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas
kantor pendaftaran perusahaan
3. Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
- Formulir
Isian
- Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy
Pengesahaan Akta
- Asli
dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
- Nomor
Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy
SIUP
- Fotocopy
KTP
- Fotocopy
akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy
KTP penanggung jawab koperasi
- Bukti
setor biaya administrasi
- Fotocopy
paspor jika pemilik WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulr
Isian
- Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
SIUP
- Fotocopy
KTP penanggung jawab
- Fotocopy
NPWP
- Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
7. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkunagan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha di idonesia.
- Fungsi
AMDAL
AMDAL
digunakan untuk :
1)
memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
2)
Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu
proses pengambilan kerutusan
5)
Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
2. Dasar Hukum AMDAl
Beberapa
peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem.
6) Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
3. Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib
AMDAL.
3) Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002
4)
Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.
40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
4. Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2.2
PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika
membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara
matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu
modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”,
perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel
tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik
dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1. Permodalan Koperasi
Untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal
sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1) Simpanan
pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi
ketika masuk manjadi anggota.
2) Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana
cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha,
yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota
yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi
mangalami kerugian.
4) Hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman
Modal
pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1) Anggota
dan calon anggota koperasi.
2) Koperasi
lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam
antarkoperasi.
3) Bank dan
lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4)
Penerbitan obligsidan surat hutang.
5)
Sumber-sumber lain yang sah.
2. Permodalan Perseroan Terbatas
(PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber
permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka
menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana
intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1) laba
ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik
perusahaan.
2) Tabungan
pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana
eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain
dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1) Bank
saat ini
pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha
dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn
tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP).
2) Ktedit
Investasi Kecil (KIK)
Kredit
Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan
modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha
baru. Syarat yang harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
- Memiliki
izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
- Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun
- Membuat
proposal pengajuan kredit
- Berbentuk
badan usaha
- Memiliki
agunan atau jaminan
3 ) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal
Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk
menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk,
biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka
pendek (umumnya satu tahun).
Untuk
mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ini, Andaperlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang
telah disediakan seta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta
fotokopinya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
- isian
lengkap dan ditandatangani;
- Formulir
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
- Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi
Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto
ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-isteri);
- Sertifikat
Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK);
- Neraca
perusahaan dan perincian laba/rugi.
Setelah Anda
megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan
pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit
selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
- Meneliti
Bank
kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau
tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat
dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah
bermasalah dalam kredit macet.
- Survei
Ke Tempat Usaha
Bank akan
meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
- Interview/Wawancara
Bank akan
melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika
wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan
kredit.
- Analisis
Permohinan Kredit
Setelah tiga
tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap
kredibilitaspemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon
kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj
cukup menjalakan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh,
jaminan/agunan (yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi
perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
4)
Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan
kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan
kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya
saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
5) Dasar
Hukum
Pada tahun
1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan
Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
- Lembaga
keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan
kertas berharga.
- Lembaga
keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka
menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
- Lembaga
keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam
perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar
modal.
- Lembaga
keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di
Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber
permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar
negeri.
- Lembaga
keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint
venture didalam dan diluar negeri.
- Lembaga
keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan
tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
- Lembaga
keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
6)
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis
lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
- Lembaga
perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance
Corporation).
Lembaga ini
berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan
surat berharga seperti saham dan obligasi.
- Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini
bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk
disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai
investasi jangka menengah dan panjang.
- Lembaga
keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
7) Modal
Venture
Modal
venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara
kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin
mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya
dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
8) Kriteria
Perusahaan
Kriteria perusahaan
yang mendapatkan modal venture, antara lain :
- Perusahaan
yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan
fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
- Perusahaan
yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk
berkembang pesat dimasa depan .
- Perusahaan
yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan
dana.
9) Dasar
Hukum
Berdasarkan
keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
10) Fungsi
Modal Ventura
Fungsi modal
ventura, antara lain:
- Untuk
mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
- Untuk
mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal
usaha.
- Membantu
perusahaan yang sedang berkembang
- Membantu
perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
- Untuk
mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
- Untuk
mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan
negeri maupun luar negri.
11) Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Jenis
pembiayaan modal ventura antara lain :
- Penyertaan
saham
Jenis
pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan
pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura
dalam manajemen perusaan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden
atau capital gain.
- Membeli
obligasi konversi
Pada jenis
pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura
mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura,
dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan
modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Pola
bagi hasil
- Pembiayaan
pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase
tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil
yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue
sharing),berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing),
dan berdasarkan perjanjian.
12) Sumber
Modal Venture
Sumber modal
venture, antara lain :
- Investor
perseorangan
- Investor
institusi
- Perusahaan
asuransi
- Reksadana
atau dana pensiun
- Lembaga
keuangan internasional
2.3
PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada saat
anda membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda,
dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan prifit(keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat
kepadatan penduduk
- Tingkat
pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya
usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan
ekonomis
- Traffic
(lalu lintas)
- Tingkat
persaingan
- Keamanan
dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal
yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
- Badan
usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang
berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan
tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang
diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang
mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan
Dengan Sumber Bahan Produksi
- Kedekatan
Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan
Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan
Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap
Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4
PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
- Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai
sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan
efisien.
- Pemeliharaan
dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal
tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
- Jaminan
keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di
tempat kerja .
- Apabila
dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada
pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak
terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
- Pembagian
ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai
urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan
mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin
produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam
menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga
mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga
ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3)
Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin
sampai ke lokasi usaha.
Ada pula
yang membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam
kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1) Peralatan
angkutan
2) Peralatan
elektronik
3) Peralatan
mekanik
4) Mesin
pabrik
5) Peralatan
lain
b. Penentuan Gedung Dan Bangunan
Lain
Biaya yang
diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga
kelompok biaya yaitu :
1) Biaya
pembangunan gedung
2) Biaya
pembangunan jalan
3) Biaya
pengurusan tanah.
2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila
bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui
berbagai factor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain
:
a)
Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan
dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan
baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita
dengan Negara tersebut .
2.5
PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan
merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses
manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c.
Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis
jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama
pekerjaan
Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
b. Peralatan
atau mesin yang akan digunakan
c. Wewenang
dan tanggumg jawab karyawan
e.
Pendidikan dan pelatiahin
f. Kondisi
pekerjaan
g.
Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain
:
1.
Pendidikan
2.
Pengalaman kerja
3. Keahlian
fisik dan komunikasi
4. Tanggung
jawab
5. Karakter
tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis
kelamin
8. Keadaan
fisik
9.
Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen
adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan
sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan
secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan
Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6
PERSIAPAN ADMINISRASI USAHA
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata
sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang
artinya intensif, danministareyang artinya adalah melayani, membatu,
melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan
dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “
administratie”yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut
pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system
pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber”
manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan
tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah
sebagai berikut :
- Mendapatan
informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata
yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic
decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan
investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun
program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau
lisensi
- Mengetahui
kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
- Mempelanjar
proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun
kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi
digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
- Administrasi
diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
- Administrasi
dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan
pembukuan
- Membuat
daftar gaji karyawan
- Mencatat
penyenggaraan produksi
- Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan
pesanan-pesanan
- Melakukan
pengarsipan dokumen
- Menyusun
rencana anggaran perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam
Administrasi
System
pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi
untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku
hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala
produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan
proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis
produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
System
adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara
lain:
1)
Surat-menyurat (komersial)
2) Letter
of credit (l/c)
3) Buku
pembelian dan laporan pembelian
4) Buku
pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima
barang.
5) Order
pembelian (purchasenorder)
6) Catatan
transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
System
administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua
kegiatan selama proses produksi
2)
Pencatatan mutu hasil produksi
3) Pembuatan
surat jalan
4)
Perncatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan
Penjualan
System
administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan,
antara lain :
1) Hasil dari kegiatan pemasaran dan
penjualan
2) Data penjualan dicatat dalam buku
piutang
3) Catatan dari seluruh proses
pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk
dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem
pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari
dua jenis, antara lain :
1) System
pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
2) System
pencatatan secara periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai
media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
- Sebagai
alat pengingat
- Sebagai
pedoman
- Sebagi
duta organisasi
- Sebagai
alat bukti tertulis
- Sebagai
sarana promosi
f. Pengarsipan Dokumen
Kegiatan
kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting
untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam
buku officemanagemenent and control, kearsipan adalah
penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan
aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen
perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a)
Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b)
Pengkodean dokumen
c) Penyimpan
dokumen
d) Pencarian
dokumrn
e) Penemuan
kembali dokumen.
g. Menginventarikan Kekayan
Perusahaan
Menginventarikan
kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan,
baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan
sebaik-baiknya
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
- Menyediakan
ruang penyimpan khusus
- Menyiapan
peralatan sesuai dengan tempatnya
- Membuat
kartu untuk perawatan
- Menepatkan
tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan
peralatan
- Mengadakan
pemeriksaan secara teratur
- Menjaga
kebersihan dan keamanan
- Mengatur
penerangan dan suhu ruangan
- Membuat
gudand yang baik untuk nenyimpan barang
- Membuat
pembukuan keuangan.
CONTOH SOAL !!!
1. Jelaskan tentang pentingnya izin usaha !
Jawaban : Izin Usaha merupakan salah satu langkah
perlindungan agar usaha Anda aman dan lancar, serta disamping itu dengan adanya
izin usaha, suatu usaha akan memiliki legalitas yang akan memudahkan promosi,
serta pengembangan suatu usaha.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan SITU dan HO !
Jawab :
- SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan dilokasi tertentu
- Surat izin gangguan HO adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan , atau kerusakan lingkungan. Surat izin
ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat 2 dan harus diperpanjang atau
didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
3. Jelaskan apa saja langkah-langkah yang perlu
dilakukan dalam pengurusan SITU !
jawaban :
- Membuat surat izin tetangga , yaitu
surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga disekitar rumah yang diketahui RT/
RW setempat, dan diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan,
yaitu keterangan lokasi, tempat, atau kantor Anda yang harus didaftarkan ke
lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin Usaha, caranya dengan
mengisi formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda, kemudian meminta
pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
4. Sebutkan dokumen apa saja yang diperlukan dalam
pengurusan SITU !
Jawaban ;
Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya adalah,
- Fotokopi KTP pemohon
- Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah;
- Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani;
- Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan;
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertifikat tanah/akta tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang
diketahui RT/RW setempat
- Surat keterangan domisili perusahaan;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
- Berita acara pemeriksaan lapangan;
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat izin
tetangga !
Jawaban ; Surat izin tetangga adalah surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat sekitar lingkungan setempat untuk proses
pembuatan surat izin usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan
dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih
dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah
ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar
dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan
itu.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, http://id.wikipedia.org/w/index ,dikunjungi
20 agustus 2010.
Mardiatmo.
Drs, 2006. Kewirausahaan untuk kelas xii smk. Jakarta: yudhistira.
Hendro,
2006. Kewirausahaan untuk kelas smk dan mak kelas xii. Jakarta: erlangga.
Anonim,
http://id.wikipedia.org/wiki/administrasi,dikunjungi 24 agustus 2010.
Anonim, http://html-pdf-convert.com/cari/modul-kewirausahaan-smk-kelas-xii.html, dikunjungi 24 agustus 2010.
Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar